Suami Terdakwa ITE Akhirnya Penuhi Panggilan JPU Kejati Sumut tapi Dikuatirkan Berbelit

suami terdakwa penghinaan

topmetro.news – Setelah lima kali mangkir, Jeendri yang juga suami Marianty (41), terdakwa perkara postingan bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik lewat akun Facebook (FB) dan Instagram (Ig), Rabu (24/3/2021), akhirnya memenuhi panggilan JPU dari Kejati Sumut di Cakra 9 PN Medan.

Namun ada kekhawatiran, bahwa keterangannya sebagai saksi akan berbelit-belit. Sebab saksi-saksi yang telah memberikan keterangannya di persidangan, termasuk saksi korban Pinktjoe Josielynn membenarkan, dirinya ada hubungan spesial dengan Jeenri. Demikian halnya dengan keterangan Hendra, adik ipar saksi korban.

Menjawab pertanyaan Leden Simangunsong selaku penasehat hukum (PH) terdakwa, saksi Jeendri mengaku kalau hubungannya dengan saksi korban Pinktjoe Josielynn sebatas urusan bisnis jual beli material (bahan bangunan).

Setelah meminta ijin kepada Hakim Ketua Denny Lumbantobing, Leden Simangunsong pun memperlihatkan sejumlah petunjuk menjurus kedekatan hubungan pria dengan tiga anak tersebut dengan Pinktjoe Josielynn.

Di antaranya foto-foto ketika Jeendri merangkul saksi korban. Kemudian ada pesanan tiket pesawat komersial atas nama mereka berdua perjalanan dari Kota Surabaya ke kota wisata Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Satu sisi Jeendri mengakui kalau di foto tersebut dirinya merangkul saksi korban. Namun di sisi lain dia membantah ada hubungan asmara dengan wanita yang ia rangkul itu.

Kepergian mereka ke kota wisata hewan langka komodo tersebut menurutnya untuk mensuplai bahan bangunan.

“Jadi menurut saudara, keterangan saksi-saksi lainnya pada persidangan lalu tidak benar,” tanya Leden Simangunsong dan saksi Jeenri pun terdiam.

Sementara menjawab pertanyaan JPU Dwi Meily Nova, saksi mengatakan mengetahui postingan istrinya di akun FB dan Ig dari temannya bernama Michael. Jeendri juga mengaku pernah meminta istrinya untuk menghapus postingan tersebut.

Postingan tersebut menurutnya, karena terdakwa berparas jelita itu terbakar api cemburu dengan kehadiran saksi korban.

Akibat Ulah Saksi

Mendengar jawaban tersebut, anggota majelis hakim Mery Donna, menimpali bahwa dalam perkara aquo, saksi lah salah satu penyebabnya.

“Tidak mungkin istrimu (terdakwa-red) membuat postingan itu kalau bukan karena ulahmu. Wajar ia (sebagai istri-red) cemburu. Karena ia masih sayang. Seharusnya kamu dalam hal ini bisa mendamaikan keduanya (istri dan saksi korban),” katanya.

“Apakah kamu tidak bisa berpikir bila istrimu bisa dihukum? Bagaimana dengan nasib ketiga anakmu?” timpal Mery Donna lagi.

Ia pun menyarankan agar saksi memfasilitasi istrinya dan saksi korban saling memaafkan. Sidang pun mundur pekan depan, dengan agenda mendengarkan pendapat ahli.

Dalam dakwaan antara lain, bahwa terdakwa di akun FB dan Ig storynya memposting capture foto Jeendri bersama Josielynn aja. Kemudian ada keterangan lain, kalau perempuan itu janda. Juga ada tulisan, ‘bangunkan harimau tidur dan jual laki’.

Marianty terkena jeratan Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment